20 Maret 2020 00:05

PENGUMUMAN

Menindak Lanjuti Pengumuman BKPM Pusat Tentang Penutupan Sementara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Tatap
Muka dan Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/ 0074/ BUP Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Kesiapsiagaan dan
Pencegahan Penyebaran Virus Corona [Covid-19] di Kabupaten Luwu Timur, Maka diberitahukan bahwa :

1. Menunda pelayanan perizinan dan non perizinan yang tidak bersifat urgent.
2. Pelayanan yang bersifat urgenttetap dilayani secara online.
3. Untuk pelayanan yang bersifat urgent, dapat menghubungi:

a. Pelayanan OSS (NIB & Izin Usaha) :
- 085299991923
- 081242088252
b. Izin Tenaga/ Sarana Prasarana Kesehatan dan Pencatatan PKWT/PKWTT:
- 085299162994
- 085145000318
c. Layanan Informasi 081234577756

4. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020dan akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan gejala
penyakit virus corona (covid-19) di Indonesia.
Demikian untuk dapat di maklumi.

Malili, 18 Maret 2020
Kepala Dinas,

TTD
ANDI HABIL UNRU, SE

Lampiran: