3 Maret 2023 10:26

Kepada Yth Penyedia Jasa Konsultansi yang terlampir pada Surat Undangan Nomor 005/0284/B.PBJ

Menindaklanjuti peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) dalam hal ini UKPBJ memiliki fungsi Pembinaan Pelaku usaha Pengadaan Barang dan Jasa, sekaitan dengan hal tersebut diperlukan keseragaman pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme terbaru Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas diharapkan kepada seluruh penyedia Jasa Konsultansi lingkup pemerintah kab. luwu timur agar dapat hadir dan tidak dapat diwakilkan (peserta maximal 1 orang setiap Badan Usaha), pada kegiatan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 06 Maret 2023

Waktu : 09.00 Wita s/d Selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian PBJ (kantor ULP)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Catatan : File Surat dapat didownload pada lampiran.








Lampiran: